Jakarta, Senin, 6 April 2026 — Koperasi Produsen Usaha Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka penguatan program ketahanan pangan dan pengembangan kewirausahaan bagi Warga Binaan di lingkungan pemasyarakatan. Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Ketua Umum Koperasi LPER, H. Mulyadi Atma, bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dengan fokus pada pengembangan model pembinaan berbasis produktivitas melalui sektor peternakan guna mendorong kemandirian, peningkatan kapasitas, serta kesiapan reintegrasi sosial Warga Binaan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M., Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Drs. Mashudi beserta jajaran, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Dr. drh. Agung Suganda, M.Si., Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Dr. Ir. Hary Suhada, S.Pt., M.Sc., IPU, S.Pt., M.Si., Ketua Kelompok Unggas dan Aneka Ternak Rofii, S.Pt., M.Si., serta Sekretaris Jenderal LPER Prof. Dr. Francisca Sestri G., S.E., M.M. beserta jajaran, dan perwakilan anggota Koperasi LPER dari 17 provinsi di seluruh Indonesia. Kehadiran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam kegiatan ini menegaskan peran strategis dukungan teknis sektor peternakan dalam implementasi kerja sama, khususnya dalam pengembangan program berbasis unggas dan peningkatan kapasitas produksi di lingkungan pemasyarakatan.

Rangkaian acara juga diisi dengan pengukuhan Dewan Penasehat Koperasi LPER kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M., Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Drs. Mashudi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Dr. drh. Agung Suganda, M.Si., serta Sekretaris Jenderal LPER Prof. Dr. Francisca Sestri G., S.E., M.M., dengan penyerahan simbolis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku Ketua Dewan Penasehat. Pengangkatan Dewan Penasehat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesinergian antara LPER dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam memastikan arah kebijakan, penguatan program, serta percepatan implementasi kerja sama di lapangan sehingga memberikan dampak nyata bagi pengembangan usaha, pemberdayaan Warga Binaan, dan penguatan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem pembinaan yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional dan memperkuat ekonomi kerakyatan.


